Pemberitahuan Pemindahan Alamat Kantor Pusat
PT BPR Artha Niaga Solok telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemindahan alamat Kantor Pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-30/KO.153/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Pemindahan alamat Kantor Pusat dilakukan dari:
Jl. Prof. M. Yamin No.36, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok
ke alamat baru:
Jl. Prof. M. Yamin No.40, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pemindahan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan OJK yang berlaku, sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola, keamanan, serta kualitas layanan kepada nasabah dan masyarakat.
